Tata Urutan Peraturan Perundang Undangan
Tata Urutan Peraturan Perundang Undangan

Tata Urutan Peraturan Perundang Undangan

Tata urutan peraturan perundang undangan di Indonesia mengalami beberapa perubahan. Perubahan tersebut dimaksudkan dalam upaya untuk memberikan kepastian Hukum mengenai kedudukan peraturan perundang undangan di Indonesia.  Tata urutan peraturan perundang-undangan dibuat supaya tidak adanya kerancuan mengenai kedudukan sebuah peraturan. Dengan adanya tata urutan peraturan perundang undangan, maka kepastian kedudukan dan sumber hukum akan menjadi jelas, sehingga kedudukan, sistematika dan struktur bisa dilakukan peninjauan serta pengkajian terhadap undang-undang pembentuknya.


Tata Urutan Peraturan Perundang Undangan

Berikut tata urutan peraturan perundang undangan Di Indonesia

Pada masa Orde Lama dan Orde Baru tata urutan peraturan perundang undangan di Indonesia di atur di dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia. Berikut urutan perudang undangan berdasarkan TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 :
  1. UUD 1945
  2. TAP MPR (Ketetapan MPR)
  3. UU (Undang-Undang) /PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)
  4. PP (Peraturan Pemerintah)
  5. KepPres (Keputusan Presiden)
  6. PerMen (Peraturan Menteri)
  7. Peraturan pelaksana

Sejak tahun 1966 Tata urutan peraturan perundang undangan di Indonesia tidak mengalami perubahan sampai tahun 2000, baru pada tahun 2000 setelah tumbangnya Orde Baru dan bergulirnya era Reformasi di Indonesia bersamaan dengan amandemen UUD 1945 urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia (TAP MPRS No. XX/MPRS/1966) digantikan dengan Tap MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan dengan urutan sebagai berikut :
  1. UUD 1945
  2. TAP MPR
  3. UU
  4. Perpu
  5. PP (Peraturan Pemerintah)
  6. KepPres (Keputusan Presiden)
  7. Perda (Peraturan Daerah)
Pembahasan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan Tap MPR No. III/MPR/2000

Pada urutan peraturan berdasar Tap MPR No. III/MPR/2000 PERPU kedudukannya di bawah Undang-Undang, dengan urutan seperti ini maka PERPU akan menjadi tidak berlaku jika aturannya sudah termuat dalam UU. Karena bernama Peraturan pengganti Undang Undang yang berfungsi untuk menggantikan UU jika kedudukannya di bawah UU maka Perpu tersebut tidak akan bisa menggantikan kedudukan dari UU, sehingga tidak bisa diberlakukan dengan sendirinya.

Di Era Reformasi dalam Tap MPR No. III/MPR/2000 masih menggunakan Keputusan Presiden dimana sifat dari keputusan adalah Individu, dan pengujian keputusan bukan lewat MA (mahkamah Agung) namun melalui peradilan tata usaha negara. Selain itu sifat dari Keputusan adalah berlaku sekali selesai (einmalig), tidak berlaku terus menerus yang memuat hal-hal khusus seperti pengangkatan menteri, duta besar dll. Jadi Keputusan Presiden seharusnya tidak dimasukkan dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan.

Dengan adanya beberapa permasalahan tersebut maka Tap MPR No. III/MPR/2000 hanya berlaku 3 tahun dan digantikan dengan UU No. 10 Tahun 2004 dengan urutan sebagai berikut :
  1. UUD 1945
  2. UU/PERPU
  3. PP (Peraturan Pemerintah)
  4. PerPres (Peraturan Presiden)
  5. Perda (Peraturan daerah)
Pembahasan mengenai Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan UU No. 10/2004

Dalam UU No. 10/2004 PERPU kedudukannya diubah menjadi sama drajatnya dengan UU sehingga PERPU membunyai kedudukan hukum yang kuat dalam pelaksanaannya. Keputusan Presiden digantikan dengan Peraturan Presiden yang bersifat general and abstract dan bisan berlaku terus menerus. Dengan digantinya Kepres menjadi Perpres maka Perpres bisa di uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA).

Namun disini muncul permasalahan dimana Tap MPR di hapus dalam Tata Urutan Peraturan Perundang Undangan menurut UU No. 10/2004, yang menyebabkan Ketetapan MPR tidak bisa diberlakukan sebagai sebuah peraturan / perundang-undangan. Walau dalam Pasal 7 ayat (4) UU No. 10/2004 dan penjelasannya, menyatakan bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh MPR (sebagaimana yang ditetapkan dalam TAP MPR No. I/MPR/2003) masih diakui  keberadaanya dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat., sehingga memunculkan pertanyaan yang banyak mengenai hal tersebut dalam sebuah tata urutan peraturan. UU No. 10/2004 pun hanya berlaku 7 tahun dan digantikan dengan UU No. 12 tahun 2011 yang menurut saya sudah menunjukkan dan mendekati kesempurnaan.

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan terbaru berdasarkan UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :
  1. UUD 1945
  2. TAP MPR
  3. UU / Perpu
  4. PP (Peraturan Pemerintah)
  5. Peraturan Presiden
  6. Peraturan Daerah Provinsi
  7. Peraturan Daerah Kabupaten dan Kota
Dengan telah terbentuknya UU No. 12 tahun 2011 yang didalamnya diatur tentang tata urutan peraturan perundang-undangan, maka UU No. 10/2004 tidak berlaku lagi. UU No. 12 tahun 2011 menyebutkan urutan yang lengkap dan terperinci di antaranya disebutkan urutan dimana kedudukan Peraturan Daerah Kabupaten dan Kota dibawah Peraturan Daerah Provinsi sehingga tidak lagi ada kerancuan peraturan perundang-undangan.

Mungkin ada pertanyaan dimana kedudukan dari Pancasila, kenapa tidak di ikut sertakan dalam tata urutan peraturan perundang-undangan NKRI, padahal pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia. Pancasila mempunyai kedudukan sebagai Dasar Negara Indonesia yang merupakan norma tertinggi dan sumber bagi pembentukan tata hukum dan peraturan perundangan di Indonesia.

Demikian pembahasan mengenai tata urutan peraturan perundang undangan di Indonesia semoga bermanfaat.
RECENT POSTS
    Info Unik