Peran Lembaga Penegak Hukum dan Dinamika Pelanggaran Hukum di Indonesia
Peran Lembaga Penegak Hukum dan Dinamika Pelanggaran Hukum di Indonesia

Peran Lembaga Penegak Hukum dan Dinamika Pelanggaran Hukum di Indonesia

Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian

Penegak hukum ada dua yaitu penegak hukum yang Pro Yustitia dan penegak hukum yang Non Pro Yustitia, penegakan hukum Pro Yustisia adalah hakim, jaksa, polisi dan advokat, sedangkan yang Non Pro Yustisia di lingkungan bea cukai, perpajakan, lembaga pemasyarakatan.

Peran lembaga penegak hukum dalam dalam menjamin keadilan dan kedamaian :

A. Kekuasaan Kehakiman :

Menurut UUD NRI Tahun 1945 dalam Pasal 24 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. PELAKU KEKUASAAN KEHAKIMAN Berdasar Undang-Undang No. 48 tahun 2009 Pasal 18 “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”

B. Kejaksaan 

Melakukan pra penuntutan, pemeriksaan, tambahan, penuntutan, pelaksanaan terhadap hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum berdasarkan peraturan perundang-perundangan dan kebijaksanaan oleh Jaksa Agung.

C. Kepolisian

Tugas pokok Kepolisian
Pasal 13: Tugas Pokok Kepolisian Negara Rrepublik Indonesia dalam UU No.2 tahun 20002 adalah sebagai berikut:
  1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
  2. Menegakkan hukum
  3. Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. “, penjabaran tugas Kepolisian di jelaskan lagi apada Pasal 14 UU Kepolisian RI.
4. Advokat atau Pengacara

Peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Berdasar Undang-Undang No. 18 tahun 2003 Pasal 1 Undang-undang (UU) tentang Advokat menjelaskan bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

5. Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK)

Tigas KPK adalah melakukan penyelidikan,penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, dan juga melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.

Dari semua komponen yang disebutkan di atas semua berperan dalam menjamin keadilan dan kedamaian di Indonesia. Selain itu budaya hukum yang ada di masyarakat haruslah mendukung terciptanya tertib hukum, masyarakat wajib berpartisipasi dalam mewujudkan tegaknya hukum. Partisipasi yang dapat dilakukan masyarakat diantaranya dengan aktif dalam mematuhi hukum dan peraturan, jika terjadi pelanggaran hukum masyarakat dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang.

Partisipasi masyarakat merupakan unsur penting dalam perlindugan dan penegakan hukum. Masyarakat yang aktif dapat membantu menghilangkan kemungkinan terjadinya pengabaian terhadap kasus hukum. Hal ini karena aparat penegak hukum mau tidak mau harus bekerja ekstra keras karena diawasi oleh masyarakat sendiri.

Dinamika Pelanggaran Hukum dan Kesadaran Masyarakat

Pelanggaran hukum adalah perbuatan yang bertentang dengan hukum. Perbuatan melawan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1365, berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Pelanggaran hukum sangat sering terjadi, bahkan hampir setiap hari kita menjumpai berbagai informasi terjadinya tindakan melawan hukum baik itu yang dilakukan oleh masyarakat bahkan oleh aparat penegak hukum sendiri.

Pelanggaran hukum selalu saja terjadi dan terulang di masyarakat, hal ini disebabkan berbagai faktor diantaranya ; 
  1. Sistem peradilan yang  dipandang kurang independen dan imparsial, 
  2. Belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan sosial, 
  3. Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat,
  4. Masih adanya intervensi terhadap hukum, 
  5. Inkonsistensi dalam penegakan hukum,
  6. Rendahnya kontrol secara komprehensif terhadap penegakan hukum, 
  7. Belum meratanya tingkat keprofesionalan para penegak hukum, 

Contoh sikap sesuai dengan ketentuan hukum  

1. Sikap Terbuka 

Contoh : Mau mengatakan benar atau salah, dan berupaya selalu jujur dalam memahami ketentuan hukum.

2. Sikap Obyektif/Rasional

Contoh : sanggup menyatakan ya atau tidak dalam ketentuan hukum dengan segala konsekuensinya.

3. Sikap Mengutamakan Kepentingan Umum

Contoh : Merelakan tanah atau bangunan diambil pemerintah untuk kepentingan sarana jalan atau jembatan.

Cara mengatasi permasalahan implementasi hukum dan peradilan di Indonesia adalah dengan cara memperbaiki penegakkan hukum itu sendiri yang meliputi beberapa faktor, yaitu substansi hukum, struktur hukum, sarana dan prasarana, dan budaya hukum masyarakat.


Latihan Soal :

Jelaskan menurut pendapatmu penyebab masih banyaknya terjadi pelanggaran hukum di Indonesia !
Silahkan ketikkan  jawaban Anda via WhatsApp dengan mengklik tanda WA di samping ini :

Selamat Belajar !
RECENT POSTS
    Info Unik