Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Makna Hak Warga Negara

Menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya di terima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat di lakukan oleh pihak lain yang pada prinsipnya dapat di tuntut secara paksa olehnya. Jadi  Hak adalah sesuatu yang secara mutlak menjadi milik seseorang dan penggunaanya tergantung pada orang itu sendiri.

Hak Warga Negara pada dasarnya berbeda dengan hak asasi manusia (the human rights), namun karena HAM sudah tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945 maka HAM secara resmi menjadi hak konstitusional setiap warga negara Indonesia, dan hak konstitusional merupakan bagian dari hak warga negara. Jadi dapat di simpulkan bahwa hak warga negara lebih luas cakupannya di bandingkan dengan hak asasi manusia.

Makna Kewajiban Warga Negara

Menurut Prof. Dr. Notonegoro, kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya diberikan secara terus menerus oleh pihak manapun yang pada prinsipnya dapat di tuntut secara paksa oleh pihak yang berkepentingan. Jadi kewajiban adalah segala sesuatu yang harus di lakukan sesorang sesuai dengan beban dan tanggungjawab dari seseorang dengan penuh tanggung jawab.

Hak dan kewajiban inilah yang menjadikan manusia berbeda dari makhluk lainnya. Manusia berbeda dengan hewan karena manusia mempunyai hak dan kewajiban, sedangkan hewan hanya mempunyai hak saja tanpa mempunyai beben kewajiban kepada siapapun.

Penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara

Terjadi pengingkaran hak dan kewajiban warga negara karena warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang - undang, sedangkan pengingkaran kewajiban warga negara biasanya disebabkan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara, sehingga yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan.

Ada banyak alasan dan penyebab terjadinya pelanggaran terhadap hak dan kewajiban, hal ini tidak lepas dari sifat alamiah manusia yang ingin menjadi lebih superior dibanding dengan yang lain. Beberapa penyebabnya antara lain :

1. Egois dan mementingkan dirinya sendiri.
Sikap seperti ini sering menjadi penyebab utama terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban, karena seseorang yang cenderung mementingkan dirinya sendiri sudah barang tentu akan sering menuntut haknya, namun meniggalkan apa yang menjadi kewajibannya, baik itu disengaja ataupun tidak secara sengaja.
2. Rasa Nasionalisme sebagai bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang rendah
Rendahnya rasa Nasionalisme sebagai penyebab terjadinya penyelewengan, baik itu oleh warga negara biasa ataupun apparat negara. Sebagai warga suatu negara harusnya menjaga negara yang di tinggalinya sebagai komitmen hidup berbangsa dalam sebuah negara, namun karena rendahnya rasa memiliki sebagai penyebab seseorang tega melakuan hal yang merugikan bangsa dan negara, contohnya ; merusak fasilitas negara, enggan membayar pajak, korupsi, dll.

3. Tidak toleran atau tidak mau menghargai orang lain
Toleransi sangat dibutuhkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hilangnya rasa toleransi sebagai penyebab seseorang melakukan pelanggaran hak orang lain pengingkaan kewajiban, seperti tindakan diskriminatif, pemaksaan beragama, pemaksaan kehendak dll.

4. Penyalahgunaan kekuasaan
Penyalahgunaan kekuasaan dapat terjadi baik oleh pemerintah ataupun masyarakat, semisal oleh masyarakat yang mempunyai kekuasaan memimpin perusahaan, namun tidak memperdulikan hak-hak karyawannya, hal ini juga berlaku bagi pemerintah jika memanfaatkan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi.

Banyak kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara karena hal-hal yang sudah di paparkan di atas. Selain hal di atas, faktor ketidaktauhuan bahwa dirinya telah melanggar hak dan mengingkari kewajiban juga menjadi salah satu penyebabnya.

Hak dan kewajiban warga negara dijamin oleh konstitusi negara Indonesia, oleh sebab itu, sebagai warga negara yang baik tidak seharusnya kita melakukan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara.  Hak dan kewajiban warga negara dijamin oleh negara terdapat dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 diataranya :
  1. Kewajiban dan hak warga negara dalam hukum dan pemerintahan terdapat dalam pasal 27 UUD 1945.
  2. Kewajiban dan hak warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan Mengeluarkan pendapat baik secara tertulis maupun lesan terdapat dalam pasal 28  UUD 1945
  3. Kewajiban dan hak warga negara di dalam memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianut dalam pasal 29 UUD 1945.
  4. Kewajiban dan hak warga negara dalam pembelaan Negara pasal 30 UUD 1945.
  5. Kewajiban dan hak warga negara dalam bidang pendidikan pasal 31 UUD 1945.
  6. Kewajiban dan hak warga negara dalam bidang kebudayaan pasal 32 UUD 1945.
  7. Kewajiban dan hak warga negara dalam bidang perekonomian pasal 33 UUD 1945.
  8. Kewajiban warga negara dalam bidang kesejahteraan sosial pasal 34 UUD 1945.

Solusi dan penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Sebagai warga negara yang baik kita harus mengetahui dan memahami hak dan kewajiban warga Negara agar tidak terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban.  Negara juga harus mengetahui hak dan kewajibannya agar sejalan dengan dasar negara dan konstitusi negara. Walaupun begitu, pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban tetap juga terjadi, hal ini karena adanya faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi. Oleh karena itu di perlukan kerjasama dari seluruh pihak untuk mengatasi dan menanganinya.

Berikut ini adalah solusi dan upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban waarga negara.
  • Solusi terbaik dalam penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara tentunya adalah dengan cara pencegahan (preventive) terlebih dahulu. Cara prefentif adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebelum hal tersebut terjadi. Karena faktor ketidaktauhuan menjadi salah satu penyebabnya, maka proses sosialisasi menjadi cara ampuh untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, sosialisasi dapat dilakukan melalui proses pendidikan, tulisan, hibauan, iklan dan spanduk layanan masyarakat dsb. Peningkatan kesadaran masyarakat juga dapat dilakukan dengan meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal seperti sekolah/perguruan tinggi maupun pendidikan non-formal seperti kegiatan keagamaan dan kegiatan sosial lainnya.
  • Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
  • Mengoptimalkan peran lembaga-lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah.
  • Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.
  • Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
  • Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing
  • Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, dan masyrakat yang memiliki fungsi kontol terhadap penegakan keadailan dalam masyarakat dan juga pers, , antara lain seperti berikut

Latihan Soal :
Menurut Anda, apakah Negara Indonesia sudah menjamin hak-hak warga negaranya ? Jelaskan !
Silahkan ketikkan  jawaban Anda via WhatsApp :

Selamat Belajar !
RECENT POSTS
    Info Unik